Etika Bisnis dalam Periklanan
Nama : Amalia Dwi Septiana
NIM : 01219075
Kelas : Manajemen A
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Dosen : IGA Aju Nitya Dharmani S.ST., S.E., M.M
TUGAS 1 : RESUME BUKU
Judul : Etika Bisnis Perspektif Teori dan Praktis
Penulis : Dr, Anak Agung Dwi Wahyuni, SE., MM., Ak
Diterbitkan oleh : CV. Noah Aletheia
Tahun Penerbit : Maret 2020
RESUME
Tujuan utama dari iklan adalah agar masyarakat tertarik untuk
membeli atau menggunakan barang atau jasa tersebut. Adapun fungsi
dari iklan, yaitu diantaranya:
1. Informing, iklan membuat konsumen sadar akan
merk-merk baru, manfaat dan fasilitasi merk.
2. Persuading, membujuk pelanggan untuk mencoba produk dan jasa yang
diiiklankan.
4. Adding value, periklanan member nilai tambah pada merk dengan
mempengaruhi persepsi konsumen peran iklan.
Sebagai kekuatan utama ekonomi, iklan menjadi sarana
yang efektif bagi produsen untuk menstabilkan atau meningkatkan
penawaran barang dan jasa. Tiga
peran, yaitu sebagai berikut:
1. Iklan Informatif bertujuan menginformasikan secara objektif kepada konsumen kualitas dari barang tertentu yang diproduksi,
1. Iklan Informatif bertujuan menginformasikan secara objektif kepada konsumen kualitas dari barang tertentu yang diproduksi,
2. Iklan Persuasif atau Sugestif
Jenis iklan ini tidak sekadar menginformasikan secara objektif
barang dan jasa, tetapi menciptakan kebutuhan-kebutuhan akan
barang dan jasa yang diiklankan.
3. Iklan Kompetitif
Jenis iklan ini lebih bermaksud untuk mempertahankan serta
memproteksi secara kompetitif kedudukan produsen dihadapan
pelaku produksi lainnya.
Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan,
khususnya iklan manipulatif dan iklan persuasif non-rasional, yaitu:
1. Iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia. Manusia didikte oleh iklan untuk tunduk kepada kemauan iklan.
2. Menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif, banyak dari mereka dianggap manusia sebagai kebutuhannya yang
sebenarnya bukan kebutuhan yang bersifat hakiki.
3. Membentuk dan menentukan identitas atau ciri dari manusia modern.
Manusia modern merasa belum menjadi dirinya kalau belum
memiliki barang sebagaimana ditawarkan oleh iklan.
4. Ekonomi dan sosial yang tinggi akan merongrong rasa keadilan sosial
masyarakat.
Prinsip etika bisnis yang paling relevan disini adalh prinsip
kejujuran, yakni mengatakan yang benar dan tidak menipu. Prinsip
ini tidak hanya menyangkut kepentingan orang banyak melainkan
pada akhirnya menyangkut kepentingan perusahaan atau bisnis
seluruhnya sebagai sebuah profesi yang baik.
Iklan yang
membuat pernyataan yang salah atau tidak benar, tidak sesuai dengan
kenyataan dan memang diketahui tidak benar oleh pembuat iklan dan
produsen barang tersebut dengan maksud untuk memperdaya atau
mengecoh konsumen adalah sebuah tipuan dan karena itu harus
dinilai sebagai iklan yang tidak etis, menipu, dan
harus dikutuk secara moral.
Etika adalah
standar tingkah laku dan moral untuk media professional di semua
situasi. Moral adalah kemampuan menentukan mana yang
benar dan mana yang salah. Etika dan regulasi adalah sebagai sarana untuk
melindungi masyarakat yang berperan sebagai media.
Dalam konsep
komunikasi etika dan regulasi melakukan perlindungan terhadap
pesan yang disampaikan, agar pesan yang dikirim oleh pengirim pesan bisa sampai kepada penerima pesan, sesuai dengan kenyataan dan dapat
dipertanggungjawabkan. agar pesan yang dikirim oleh pengirim pesan dalam hal ini media
atau lembaga penyiaran, bisa sampai kepada masyarakat yang dalam
hal ini penerima pesan, sesuai dengan kenyataan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Terdapat beberapa peraturan yang membijaki iklan atau
perikalanan di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
1. UUPK ialah undang-undang yang mengatur mengenai
periklanan di Indonesia
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS
Pers berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang PERS. Dalam hal ini peran pers untuk memenuhi pengetahuan
kebutuhan konsumen salah satunya adalah melalui iklan.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran Pasal 1 butir 1 dan Pasal 1 butir 2. Periklanan dapat dilakukan salah satunya melalui
penyiaran, yang terorganisir dalam suatu lembaga penyiaran.




Komentar
Posting Komentar